Senin, 13 Mei 2013

Pemalsuan Ijazah di Website






Cyber Crime

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus pelaku pembuat ijazah palsu berinisial MH (30) pada 27 Februari 2013. Otak komplotan ijazah palsu berinisial IS pun sudah menjadi narapidana Rutan Salemba untuk kasus yang sama tahun 2012. Namun, website yang mereka gunakan untuk menawarkan ijazah palsu pada masyarakat ternyata masih aktif.

"Yang berhak memblokir itu Kemenkominfo, polisi nyuratin saja," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu (13/4/2013).

Ternyata, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) belum juga memblokir situs www.ptmitraonlineijazah.com yang digunakan pelaku untuk meraup untung. Rikwanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memanfaatkan jasa pembuatan ijazah palsu semacam ini. Pihak yang berkepentingan akan selalu mengecek apakah ijazah seseorang itu asli dengan langsung menghubungi pihak universitas yang bersangkutan.

"Panitia bagian administrasi nanti yang mengkroscek ijazahnya lewat surat, telepon atau datang langsung ke universitas," ujar Rikwanto.

===============================================================

Cyber Law

Jakarta - Polda Metro Jaya membekuk pelaku penjualan ijazah palsu. Para pelaku menawarkan ijazah lewat situs www.ptmitraonlineijazah.com. Pelaku yang ditangkap berinisial MH (30) yang berperan sebagai pencetak ijazah palsu dan pengiriman ke alamat pemesan.

"Dari keterangan MH didapatkan bahwa otak dari kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba Jakarta dengan kasus yang sama di tahun 2012. IS berperan sebagi pembuat website dan otak yang mengatur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Dari tersangka MH, polisi menyita barang bukti berupa 1 set komputer, scanner, dan printer, serta 1 ijazah yang telah dipesan berupa ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara, 1 buku rekening dan kartu ATM uang hasil kejahatannya.

"Tersangka terjerat pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun penjara atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutur Putut.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengawasi dan memutuskan jaringan pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan ijazah karena otak pelaku kejahatan tersebut seorang narapidana," tutup Putut.

========================================================================

Solusi

- Dipermudah penganbilanUjian paket a, b, c nya supaya menekenkan Ijazah yang nembak

- Masyarakat seharusnya lebih percaya kepada Surat/Akta otentik.

- Pemerintah harus memperhatinka tentang pemalsuan Ijaxah karena dapat menurunkan wibawa dan Martabat di Dunia Pendidikan.